Tidak hanya itu, Yasonna juga menjelaskan Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.
Alasan Menkum HAM Diganjar Penghargaan Internasional dari Rodrigo Duterte
"Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah," pungkas politikus PDIP itu.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
Seperti diketahui, belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir, sebagai korbannya. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain. Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, dimana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.