WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, substansi permohonan tim hukum nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak jelas, bahkan lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti-bukti.
"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril, setelah mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) mengutip Tempo.
Baca Juga:
Soal Peristiwa 98, Yusril Kaji Semua Rekomendasi Pemerintah Jokowi Cs
Menurutnya, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini ketimbang deretanfakta.
"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.
Tim Prabowo-Gibran akan menjawab isi permohonan THN Amin, Kamis esok. Jawaban akan diberi secara tertulis kepada MK.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," kata Yusril.
Ia mengaku, tak akan kesulitan menjawab isi permohonan itu. Alasannya, isi permohonan itu lebih banyak narasi ketimbang bukti.
Sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan.
KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen; Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]