WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi akan menggelar
sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketum Partai Demokrat Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini, Rabu (17/3/2021).
Gugatan itu diajukan karena Jhoni
Allen tidak terima dipecat dari Partai Demokrat.
Baca Juga:
Hampir 3.700 Penerbangan di Amerika Serikat Tertunda Akibat Penutupan Pemerintah
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat a.n.
Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, Tgl 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB,"
kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, saat
dihubungi awak media, Rabu (17/3/2021).
Bambang mengatakan, sidang akan
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, dengan Hakim Anggota, Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Acara adalah Pembacaan Gugatan
Penggugat," ujarnya.
Baca Juga:
Zohran Mamdani Dituding Komunis, Trump Ancam Bekukan Dana Kota
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan nomor perkara
135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca
Pandjaitan.
Sementara penggugatnya adalah Jhoni Allen Marbun.