WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Azis
Syamsuddin, mendukung sikap dan langkah pemerintah dalam hal pembubaran
Front Pembela Islam (FPI).
Azis
mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor
M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor
KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Tentu
pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat
keputusan ini. Terlebih, ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat
terorisme, juga tindak pidana lain menurut Menko Polhukkam (Mahfud MD),"
kata Azis, Jumat (1/1/2020).
Azis
mengajak semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi
dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Terkait
keberatan FPI atas keputusan pemerintah, Azis menilai hal itu bisa
ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa kegiatan berkumpul fisik apa
pun di masa pandemi saat ini.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Pimpinan
DPR Bidang Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta masyarakat tetap tenang dan bijaksana,
tidak terprovokasi dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan
pemerintah terkait pembubaran FPI.
Menurut
Azis, di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka menghindari kerumunan
massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar
virus.
"Silakan
menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada
peningkatan Covid-19," kata politikus Partai Golkar itu. [dhn]