WahanaNews.co | Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut
gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus).
"Ada mandat dari para prinsipal
keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan
pencabutan gugatan," kata kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, di PN
Jakpus, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Namun, majelis hakim belum bisa
menetapkan keputusan, karena masih ada administrasi yang
perlu dilengkapi.
Majelis masih menunggu surat kuasa
asli dari Marzuki Alie cs.
"Kami sangat senang sekali, ya.
Artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh
senangnya," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Rosmina mengatakan, persidangan akan digelar kembali pada Jumat, 26 Maret 2021, dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan
gugatan.
"Kita sidang kembali untuk
menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada
saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan
gugatan," ujar Rosmina.
Usai persidangan, Slamet menyatakan, alasan pencabutan gugatan karena kliennya akan fokus kepada hasil
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.