Meski begitu, Adam menilai, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya. Pertama, dia baru dilaporkan pada 27 Januari 2022, namun tanpa diperiksa sebagai saksi, dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melanjutkan, Bareskrim Polri pun menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
“Itu durasinya, dengan waktu 5 hari, jadi kasus UU ITE tercepat mungkin,” ucapnya.
Kedua, Adam menuturkan, dia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Adam juga menyoroti alasan penahanannya yang disebut agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Padahal, semua alat bukti saya, iphone dua unit, sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” lanjutnya.
Kejanggalan terakhir, Adam berpendapat bahwa kasusnya adalah wujud pembungkaman publik.