Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mengatakan bahwa, aparat penegak hukum dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan merujuk pada penjelasan Aldino Septa Nugraha.
Dalam uraian singkat pekerjaan penyedia jasa pelatihan mengemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun 2023 tiap-tiap angkatan dilaksanakan selama 12 hari yang meliputi, pelatihan teori di ruang kelas dan praktek mengemudi dilapangan. Sementara Aldino Septa Nugraha mengatakan, waktu pelaksanaan tujuh hari. Artinya ada perbedaan waktu selama lima hari.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Lebih lanjut Anggiat mengatakan, dari perbedaan besaran anggaran dengan jumlah peserta tahun 2022 dan 2023 terdapat selisih sebesar Rp 772.400.000 dengan rincian, Tahun 2023 Rp 2.362.800.000 untuk 1200 orang peserta (Rp 1.969.000/orang), sementara tahun 2022 Rp 1.560.000.000 untuk 400 orang (Rp 3.900.000/orang peserta (Rp 3.900.000 – Rp 1,969.000 = Rp 1.931.000 x 400 orang = Rp 772.400.000).
Sementara dari perbedaan waktu pelaksanaan tahun 2023 potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 984.500.000 (Rp 2.362.800.000/12hari = Rp 196.900.000/hari x 7 hari = Rp 1.378.300.000).
Selain itu, Anggiat mengaku menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan Mark Up angaran pelatihan mengemudi SIM A tahun 2022 dan tahun 2023 sekaligus cerita bahwa, diduga terdapat oknum ASN pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur turut sebagai peserta pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.