WahanaNews.co | Anggia
Putri Tesalonika Kloer menyampaikan keterangan saat saksi dalam dugaan suap
izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur yang menyeret Mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(17/3/2021).
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Di depan Majelis Hakim, Anggia membeberkan soal posisinya
sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Jadi orang dekat Edhy
Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima pemberian mobil dan sewa
apartemen dari pimpinannya itu.
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak
memiliki keluarga di Jakarta. Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk
tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.
Wanita kelahiran 1998 ini mengungkap hal itu saat menjadi
saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL)
atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena
tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya
disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(17/3/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian
membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan
apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen
Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari
bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan
BAP.