WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor
benih bening lobster (BBL).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Permen ini merupakan salah satu wujud
dari janji Sakti Wahyu Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan
Perikanan pada Desember 2020 lalu.
Menurutnya, benih bening lobster sebagai
salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
Kebijakan ini memang selaras dengan
apa yang sudah dilakukan di era Susi Pudjiastuti.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Di masa kepemimpinannya, selama
menjadi anak buah Presiden Joko Widodo, Susi memang melarang tegas ekspor benur
lobster.
Kebijakan tersebut tertuang lewat
Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang
melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram
ke luar negeri.
Namun, di era kepemimpinan Edhy
Prabowo, KKP mencabut aturan larangan ekspor benur.