"Iya," Anggia membenarkan.
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah
mobil merek Honda HRV warna hitam.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya
tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal
Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor
agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.
Amiril membenarkan pembelian mobil untuk Anggia dilakukan
atas perintah Edhy Prabowo. Pembelian dilakukan secara tunai dari uang milik
Edhy Prabowo yang ia pegang.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
"Ada perintah dari Pak Edhy agar mobil dipakai Anggia
karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa.
"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di
saya," ungkap Amiril.