WahanaNews.co | Persidangan
eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mencapai fase akhir.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat siap menggelar sidang vonis Edhy di kasus suap
ekspor benih lobster pada hari ini, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditetapkan Tersangka di Polman
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Edhy Prabowo,
Soesilo Aribowo.
"Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) pak Edhy
Prabowo, karena pembuktian JPU lemah harapannya bebas atau setidak-tidaknya
pasal 11," kata Soesilo saat dihubungi.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy 5 tahun penjara terkait
kasus suap ekspor benih lobster ini.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman
pidana dalam pasal itu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
atau bahkan seumur hidup.
Sementara, harapan Soesilo menggunakan Pasal 11 sempat
digunakan oleh JPU KPK dalam dakwaan. Di pasal ini, penjara paling singkat yang
bisa dijatuhkan adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tetapi dalam sidang tuntutan, jaksa menggunakan pasal 12
huruf a yang punya kemungkinan tuntutan lebih tinggi dari pasal 11 UU Tipikor.