WahanaNews.co | Hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun penjara.
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama seusai pulang dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020.
Baca Juga:
Terobosan MA Aplikasi e-Court Hubungan Industrial Diapresiasi Kemnaker
Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya. Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:
1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan.