WAHANANEWS.CO - Seorang ibu di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengeksploitasi tiga anak kandungnya dengan memaksa mereka mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah demi mendapatkan setoran uang.
Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan perempuan berinisial SM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa Soroti Kopdes Merah Putih, Menkop Beri Respons Tegas
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memanfaatkan anak-anaknya untuk bekerja di jalanan.
"Tersangka kami tetapkan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda," kata Shilton dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).
Menurut hasil penyelidikan, tiga anak korban diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, hingga malam hari.
Baca Juga:
Damai dengan AS, Iran Berpeluang Kantongi Dana Investasi Rp5.342 Triliun
Selain dipaksa mencari uang, para korban juga diduga menjadi sasaran kekerasan apabila tidak memenuhi target setoran yang ditentukan.
"Pengakuan korban dia dianiaya kalau setorannya tidak mencapai target," katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai percekcokan yang melibatkan tiga anak di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, pada Jumat (12/06/2026) sore.