WahanaNews.co | Pemerintah
memberlakukan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian
ke luar kota. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi PNS tapi juga kepada
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Berikut fakta-fakta sanksi PNS hingga PPPK yang ketahuan
liburan di libur panjang:
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
1. Larangan Tertuang
Dalam Surat Edaran
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama
Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, bagi pegawai PPPK yang bandel dan tetap
berpergian ke luar kota ataupun mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
Sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASNg yang
melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi SE tersebut
dikutip MNC Portal Indonesia.
2. Pejabat Pembina
Bakal Mengawasi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif mengawasi para pegawainya. Misalnya
dengan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar
ketentuan dalam SE tersebut.
"Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini
dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan
dari SE ini kepada Menteri PANRB," bunyi SE tersebut.
3. Ini Sanksi Bagi
yang Langgar
Sementara itu, dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dijelaskan
berbagai macam sanksi kepada PPPK yang berani melanggar SE tersebut. Dalam
bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan
Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar
larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
4. Kontrak Kerja
Diputus
Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian
kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau
melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Nantinya keputusan tersebut akan diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK. [qnt]