WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Afiliator Erwin Laisuman, hari ini, Selasa (8/3/2022).
Erwin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Kasus Binomo: Gurunya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa (hari ini)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi.
Penjadwalan pemeriksaan pada pekan hari ini, kata Candra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo.
Baca Juga:
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Dimiskinkan
"Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," kata Candra. D isisi lain, hari ini Bareskrim juga periksa RP (merujuk pada calon mertua Indra Kenz dan VK (merujuk pacar Indra Kenz).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.