WAHANANEWS.CO - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran KTP palsu dengan memahami ciri-ciri e-KTP asli yang dilengkapi sistem keamanan khusus dan terhubung langsung dengan data kependudukan nasional, Senin (11/5/2026).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjelaskan e-KTP asli memiliki cip elektronik yang tertanam di dalam kartu sehingga dapat dibaca menggunakan perangkat pendukung seperti card reader.
Baca Juga:
Pemotor Viral Penghalang Ambulans di Depok Resmi Jadi Tersangka
Selain itu, e-KTP asli juga memiliki sejumlah elemen keamanan fisik seperti hologram, tinta khusus, dan microtext yang sulit dipalsukan.
Masyarakat yang masih ragu terhadap keaslian identitas seseorang disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil melalui pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik.
Sistem administrasi kependudukan nasional akan menunjukkan apakah identitas tersebut valid atau merupakan hasil pemalsuan.
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dukcapil atau aparat kepolisian agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan setiap warga negara hanya memiliki satu nomor induk kependudukan yang berlaku seumur hidup.
"Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, hampir pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem," tegasnya.