Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Muhammad Farid menilai edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar publik memahami cara memeriksa keaslian identitas.
"Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data," jelasnya.
Baca Juga:
Pemotor Viral Penghalang Ambulans di Depok Resmi Jadi Tersangka
Selain mengetahui ciri KTP asli, masyarakat juga dapat memahami cara menghafal nomor induk kependudukan atau NIK yang terdiri dari 16 digit angka dengan arti tertentu pada setiap susunannya.
Metode menghafal NIK dapat dilakukan dengan pola 2-2-2-2-2-2-4, yakni dua angka pertama menunjukkan kode provinsi, dua angka berikutnya kode kota atau kabupaten, dua angka selanjutnya kode kecamatan, lalu tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Untuk penduduk perempuan, kode tanggal lahir pada NIK ditambahkan angka 40 dari tanggal lahir asli, misalnya lahir tanggal 15 maka kode yang tercantum menjadi 55.
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.