WahanaNews.co, Jakarta - Beredar isu yang mengatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan tak akan terjamah hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pemilihan penyedia e-katalog pelaksanaan konstruksi saluran dan turap saluran tahun anggaran 2023.
Isu yang mengatakan bahwa Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan tak akan terjamah hukum yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat bukan tanpa alasan.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Sebab, hasil pantauan WahanaNews di lapangan diketahui sebanyak 3 lokasi pekerjaan konstruksi saluran dilaksanakan oleh PT. Verona Karya Abadi. Jl. Budi Harapan dan Jalan Kesenian, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar, nilai pagu Rp 1.289.197.956, harga borongan Rp 1.248.320.000 (96,82%). Jl. Kayu Manis IV, Kel. Kayu Manis, Kec. Matraman, nilai pagu Rp 1.338.647.790, harga borongan Rp 1.338.647.700 (99,99%), Jl. Kayu Manis V, Kel. Kayu Manis, Kec. Matraman, nilai pagu Rp 1.309.869.930, harga borongan Rp 1.309.869.930 (100%).
Mirisnya lagi, PT. Verona Karya Abadi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Foto: Papan proyek dan status SBU Subklasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase BS004 PT. Verona Karya Abadi. (WahanaNews).
SBU Konstruksi Subklasifikasi Layanan Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase dengan Kode BS004 telah dilakukan Pembekuan dan Pencabutan sejak tanggal 21 September 2022 oleh salah satu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan tertayang pada situs lpjk.pu.go.id.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dinyatakan diantaranya, setiap pelaku usaha subsektor jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha jasa konstruksi menurut klasifikasi.