WahanaNews.co | Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara seluler (BTS) 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
Hingga Selasa (7/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta yakni Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Namun, terdapat unggahan video di YouTube pada 9 Februari 2023 yang menarasikan salah satu Menteri asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Unggahan YouTube tersebut telah ditayangkan hingga 12 ribu kali.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Berikut narasi yang disematkan pada unggahan tersebut:
“RESMI IKUT JADI TERSANGKA, LELANG DANA TOWER BTS 1 MILIAR TERBONGKAR, MENTERI NASDEM TERSERET
Bos Besar Lelang Dana Tower BTS 1 Milyar Terbongkar, Ternyata G Plate Yang Dalang”