WahanaNews.co | Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima uang sebesar Rp500 juta terkait proyek penyediaan BTS 4G di Kominfo selama periode 2020 hingga 2022.
"Uang sebesar ratusan juta tersebut tidak diberikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi melalui sekretaris pribadinya, yakni Happy Endah Palupy," ungkap Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G di Kominfo.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/7/2023), jaksa menanyakan tentang adanya penerimaan uang atau barang untuk para terdakwa selama proyek penyediaan BTS 4G berlangsung.
Terkait hal ini, Mirza menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pemberian sesuatu, baik itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G.
Selanjutnya, jaksa bertanya kepada Mirza tentang penerimaan untuk terdakwa Johnny G Plate.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Mirza mengungkapkan bahwa ada penerimaan uang sebesar Rp500 juta untuk Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif.
Namun, uang tersebut tidak diberikan langsung kepada Johnny G Plate, melainkan diserahkan melalui sekretarisnya, Happy.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan informasi dari Pak Anang, tapi memang pemberian uang tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.