Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Polisi pun berwenang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Namun, dalam melakukan razia dan penilangan, polisi harus tetap berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bolehkan polisi mengambil kunci motor saat menilang?
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Razia dan penilangan oleh polisi harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2012.
Menurut peraturan ini, dalam melakukan razia, polisi lalu lintas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut kepolisian.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, polisi juga memiliki kewenangan diskresi atau bertindak menurut penilaian sendiri.