Diskresi dapat digunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.
Misalnya, saat pelanggar aturan lalu lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika dilakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Padahal, pengguna jalan yang dihentikan oleh polisi untuk diperiksa wajib untuk mematuhi perintah petugas tersebut.
Polisi pun dibolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang dimiliki.
Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Dalam Pasal 260 Ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.