WahanaNews.co | Jalan-jalan yang biasanya macet di kawasan bisnis utama Jakarta,
kini sepi selama satu bulan terakhir.
Sejak 3 Juli, pemerintah telah
mendirikan pos-pos penyekatan dan pemeriksaan di setiap sudut jalan raya utama,
menghentikan pekerja yang ingin bepergian ke kantor masing-masing dalam upaya
untuk meredam penyebaran Covid-19, yang telah meningkat berkat
kehadiran varian Delta.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Namun, deretan gedung bertingkat
ternyata jauh dari kata kosong.
Beberapa perusahaan memilih untuk
mengabaikan PPKM Level 4 yang saat ini berlaku.
"Di perusahaan saya, semua
pekerja diwajibkan datang ke kantor. Perusahaan berpendapat bahwa mereka telah
menghabiskan banyak uang untuk menyewa ruang kantor dan tidak ingin
menyia-nyiakannya. Ada dua wanita hamil di divisi saya. Mereka juga disuruh
datang ke kantor," kata seorang eksekutif pemasaran, Aldi (bukan nama
sebenarnya), dikutip dari Channel News
Asia (CNA), Senin (9/8/2021).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Peraturan menyatakan bahwa semua
pekerja non-esensial harus bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk sektor esensial, tidak
lebih dari 50 persen karyawan yang boleh datang ke kantor.
Disnaker DKI Jakarta mengatakan telah
menindak lebih dari 1.000 perusahaan yang melanggar PPKM sejak kebijakan tersebut
diberlakukan bulan lalu.