"Bahkan ada kasus ketika mereka
membuat karyawan yang tertular COVID-19 masuk kerja. Kami menyadari bahwa kami
tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memantau setiap kantor di Jakarta,
oleh karena itu kami mengandalkan pelaporan publik. Sebanyak 90 persen dari
razia yang dilakukan berasal dari laporan publik yang dapat dilakukan siapa
saja secara anonim melalui situs web, aplikasi seluler, dan WhatsApp," katanya.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Pemprov Minta Pekerja Lapor Jika Dipaksa Bekerja di Kantor
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza
Patria, sebelumnya berjanji, identitas pelapor akan dilindungi.
Ia juga berjanji untuk mencabut izin
usaha perusahaan jika mengambil tindakan hukuman terhadap pelapor.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jakarta saat ini menggunakan aplikasi
bernama JAKI untuk mengajukan pengaduan serta berbagai pelanggaran protokol
kesehatan lainnya.
Meskipun itu memungkinkan pengguna
untuk membuat laporan anonim, identitas pengguna akan tetap dicatat dalam
sistem.
Bulan lalu, sebuah posting-an media
sosial menjadi viral.