"Sebagai bagian pemasaran, saya
tidak perlu datang ke kantor. Saya merasa bahwa produktivitas kita tetap sama, baik ketika bekerja dari kantor atau dari rumah. Tetapi, satu keuntungan bekerja dari rumah adalah kita merasa jauh lebih
aman dan kita tidak perlu khawatir tentang kemungkinan tertular (Covid-19) di tempat kerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja,"
katanya.
Selanjutnya, perusahaan membatalkan
keputusannya dan mengatakan semua karyawan harus kembali bekerja di kantor, mulai 26 Juli.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Saya merasa, bos saya
menganggap enteng Covid-19. Salah satu bos kami terjangkit Covid-19 tahun lalu, tetapi dia pulih dengan cepat. Sejak itu,
perusahaan telah menggunakan pengalamannya sebagai contoh. Mereka memberi tahu
kami: "Covid-19 tidak terlalu
buruk. Berhentilah khawatir tentang kembali ke kantor"," katanya.
Aldi mengklaim bahwa hampir tidak ada
protokol kesehatan dan jaga jarak aman yang diterapkan di kantornya.
"Setiap kali seorang karyawan
dinyatakan positif, yang mereka lakukan hanyalah menyemprotkan cairan disinfektan di meja kami selama beberapa menit dan memberi tahu
semua orang untuk kembali bekerja setelah selesai. Perusahaan
bahkan tidak melakukan upaya untuk melakukan pelacakan kontak. Jika kami
khawatir terinfeksi, kami harus menguji diri kami sendiri dan perusahaan tidak
akan mengganti uang kami." Kata Aldi.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Langgar PPKM, Lebih Dari 1.000
Perusahaan Ditindak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi
DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah
memerintahkan 1.057 perusahaan untuk tutup sementara karena berbagai
pelanggaran PPKM, mulai dari penerapan protokol
kesehatan di bawah standar hingga karyawan yang terlalu banyak bekerja di
kantor.