WahanaNews.co | PT Jasa Marga (Persero) Tbk
memberikan ganti rugi bagi pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan
Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya di Km 39 arah Jakarta, pada Minggu (7/2/2021).
Seperti
diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang
ada pada bagian jalan.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Peristiwa
itu lantas viral usai videonya diunggah ke media sosial.
Kejadian
tersebut juga mengundang banyak pertanyaan, salah satunya mengenai bagaimana
proses atau tata cara mengurus klaim kerugian kepada Jasa Marga selaku
pengelola jalan tol.
Terkait
hal itu, Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru,
mengatakan, pihaknya memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna
jalan untuk kejadian-kejadian khusus.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
Salah
satunya, seperti kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan
berlubang.
"Merujuk
prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan
di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat
melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) kepada call center Jasa
Marga di nomor 14080," ujar Heru, dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).
Setelah
itu, call center akan mengirim
petugas Mobile Customer Service (MCS)
langsung menuju ke lokasi kejadian.