Kemudian
petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Jika
pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan
menjelaskan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk membuatkan Berita Acara
Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Heru
mengatakan, untuk melanjutkan proses klaim, pengguna jalan akan diminta
sesuai tenggat waktu, yakni 3 x 24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi beberapa dokumen
pendukung administrasi.
Mulai
dari identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat
keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Apabila
tidak dalam bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan
saat mengalami kejadian, bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
"Jasa
Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria
yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang
berlaku," ujar Heru.
Prosedur
klaim ganti rugi tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa
Marga Group.
Untuk
ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, bisa
memberlakukan prosedur yang berbeda. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.