WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi membuka
pendaftaran CPNS 2021.
Selain
itu, dalam waktu bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Sebagai
informasi, rekrutmen PPPK ini banyak menyasar formasi untuk kebutuhan tenaga
pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi
pemerintah daerah.
Merujuk
pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu
yang ditetapkan.
PPPK
dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30
tahun, tergantung situasi dan kondisi.
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Sementara
PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,"
bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Lalu,
bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?