Setiap PNS
memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi,
serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan
yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan
kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan
sebagainya.
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Untuk
besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5
persen dari gaji pokok.
Berikutnya
ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan
makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan
dinas.
Sementara
untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan
tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain,
terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Besaran
tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Ini
karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh
ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang
bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.