Gaji PPPK
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Sama
halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa
tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya
masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Beberapa
tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran
penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi
pemerintah yang mengangkat PPPK.
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Dalam
pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan
gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan
dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat
golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).