WahanaNews.co | Untuk menangkal adanya gelombang baru Covid-19, pemerintah menerapkan peraturan ketat terutama bagi jalur transportasi udara.
Lalu ditambah adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kabar menyebarnya varian baru corona, Omicron.
Baca Juga:
Pesawat Angkut Jemaah Haji Garuda Rusak Lagi, Kemenag Marah Besar
Di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerbitkan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Ada imbauan agar masyarakat tidak bepergian demi mencegah penularan Covid-19. Berikut aturannya:
Baca Juga:
Inilah 10 Rute Penerbangan dengan Turbulensi Terberat di Dunia
1. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.