Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
Baca Juga:
Pesawat Angkut Jemaah Haji Garuda Rusak Lagi, Kemenag Marah Besar
2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
3. Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Perlu diketahui persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru bisa saja disesuaikan kembali oleh pemerintah nantinya.
Baca Juga:
Inilah 10 Rute Penerbangan dengan Turbulensi Terberat di Dunia
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. Mari tunggu informasi terbarunya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.