WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Singapura, belum bisa mengudara di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai tersebut belum memperoleh izin untuk beroperasi di wilayah udara Tanah Air.
Baca Juga:
Maskapai Baru dengan Layanan Premium, Indonesia Airlines Siap Melangit
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa agar dapat beroperasi, Indonesia Airlines wajib mengajukan dua perizinan utama.
Perizinan tersebut meliputi izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal serta izin operasional penerbangan di wilayah Indonesia.
"Hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Lukman dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:
Wings Air dan Lion Air Maskapai Terburuk 2023 Versi Bounce
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup penyampaian dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.