Di sisi lain, mantan pemilik aplikasi Grindr, Beijing Kunlun Tech, menjual aplikasinya pada 2020 karena pihak Amerika Serikat menilai aplikasi tersebut berpotensi mengalami penyalahgunaan data yang dapat menimbulkan risiko keamanan nasional.
Sementara itu, meski China telah pasal kriminal tentang homoseksual pada 1997, pernikahan sesama jenis masih ilegal dan masalah LGBTQ+ masih tabu.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Love Scam Internasional Raup Rp 50 Miliar/Bulan
Tahun lalu, akun media sosial yang dimiliki kelompok hak LGBTQ kampus diblokir dari aplikasi WeChat.
Sejak pemerintahan presiden Xi Jinping, sensor di China memang semakin ketat.
Mulai dari kasus petenis Peng Zhuai hingga keluhan warga Xi'an karena penguncian (lockdown), otoritas kerap membatasi ruang online publik dari berbagai isu kontroversial. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.