WAHANANEWS.CO, Jakarta - Inilah deretan kekayaan mencengangkan Edward Tannur, sosok politisi sekaligus pengusaha sukses yang baru saja kembali menjadi sorotan setelah putranya, Ronald Tannur, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Edward, yang pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini memiliki kekayaan yang melimpah, mencakup properti dan kendaraan mewah.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Edward Tannur adalah mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan politisi asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, Edward menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IV untuk periode 2019-2024.
Sebelum duduk di DPR RI, ia dikenal sebagai pengusaha dan pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Selain itu, Edward juga aktif dalam berbagai organisasi dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik, dimulai dari SD Tiga Gemit, Atambua, lalu SMP Don Bosco, SMA Surya, hingga meraih gelar sarjana hukum di Universitas PGRI Kupang pada tahun 2009.
Mengenai harta kekayaannya, Edward Tannur memiliki sejumlah properti, termasuk tanah dan bangunan seluas 2.837 meter²/1.140 meter² di Timor Tengah Utara senilai Rp7 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 200 meter²/151 meter² di Surabaya senilai Rp1,3 miliar.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Selain itu, ia juga memiliki tanah seluas 3.280 meter² di Kota Belu senilai Rp250 juta, dan tanah serta bangunan di Kupang seluas 1.155 meter² senilai Rp350 juta.
Untuk kendaraan, Edward memiliki Mobil Honda HRV senilai Rp200 juta, Toyota Hino Light Truck seharga Rp120 juta, Toyota Hilux Double Cabin 2010 senilai Rp250 juta, Isuzu Panther Pick Up 1996 senilai Rp25 juta, dan Mitsubishi Dump Truck 1991 seharga Rp50 juta.
Selain itu, ia juga memiliki sepeda motor Honda Repsol 125 senilai Rp12 juta dan Honda Supra X 2003 seharga Rp5 juta.
Tak hanya kendaraan, Edward juga mempunyai alat berat seperti excavator Caterpillar senilai Rp500 juta dan excavator Kobelco keluaran 1996 senilai Rp300 juta.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kembali ditangkap oleh Kejati Jatim setelah sempat dibebaskan.
Penangkapan Ronald dilakukan di Perumahan Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Ronald telah dibawa ke Kejati Jatim untuk menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]