WahanaNews.co, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku siap bila tiga hakimnya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31), diperiksa Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan tiga hakim yang menangani perkara Ronald ini pasti siap bila diperiksa oleh KY. Namun hingga kini belum menerima panggilan secara resmi.
"Ya iya [siap diperiksa]. Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya [siap] bersidang [etik], sudah biasa," kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).
Mekanismenya, kata Alex, KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif," ujar Alex.
Prosesnya pun panjang. KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.
"Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," katanya.