WahanaNews.co, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afarianti (29) yang sempat bebas akhirnya ditangkap. Ia dijebloskan ke penjara, Minggu (27/10).
Melansir CNN Indonesia, Ronald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Baca Juga:
Tentara Israel Dilaporkan Ramai-ramai Perkosa Tahanan Palestina
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia.
Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara
Tidak melawan, sempat kaget
Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.