WahanaNews.co | Vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kecaman.
Banyak pihak mengkritik dan murka atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap putra Edward Tannur mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini.
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua turut mengecam keras.
Ia menilai ketukan palu Hakim Eriantuah Damanik memutus bebas terdakwa Ronald Tannur, janggal dan melanggar prinsip imparsialitas.
”Majelis Hakim seperti sedang mempertontonkan ketidaknetralan dalam memutus perkara tersebut. Saya menilai bahwa hakim mengabaikan prinsip imparsialitas yang dimana secara prisip Hakim diharapkan harus tidak memihak dan sifatnya objektif dalam memutus suatu perkara,” kata Yoses Ondrasi Telaumbanua di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Fenomena putusan Majelis Hakim ini memantik perhatian publik dan menciderai rasa keadilan terhadap korban.
“Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi duka bagi keluarga korban dan masyarakat pencari keadilan. Putusan tersebut telah menciderai rasa keadilan dan pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah prinsip-prinsip keadilan telah ditegakkan sesuai yang diatur dalam hukum pidana positif Indonesia atau bagaimana?" ujarnya.
Menurutnya, putusan bebas yang diberikan ketiga Hakim PN Surabaya kepada Terdakwa Ronald Tannur sangat memalukan.