WahanaNews.co, Surabaya – Kematian Dini Sera Afriyanti (29) dinyatakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannurmasih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, hakim juga mempersilakan jaksa mengambil upaya hukum kasasi apabila tidak puas dengan putusan.
Jaksa Ahmad Muzzaki menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara Ronald Tannur dan pengacaranya langsung menerima vonis tersebut.