WahanaNews.co, Surabaya – Anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (GRT), menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (19/3/2024).
Adapun, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa M Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Adapun, terdakwa GRT hadir melalui video conference dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Terdakwa diwakili penasihat hukumnya di dalam ruang sidang.
Dalam dakwaan, terdakwa GRT didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Terkait Suap, Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim
"Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata Jaksa Darwis, melansir VIVA.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Darwis menjelaskan bahwa awal mula dugaan pembunuhan atau tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, itu terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, yang berada di area sebuah mal daerah Surabaya.
Setelah pesta, mereka lalu beranjak pulang. Nah, saat berada di dalam lift, terdakwa dan korban cekcok hingga berujung adu fisik. Korban disebut dalam dakwaan menampar terdakwa.