WahanaNews.co, Jakarta - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai banyak kritik dari publik. Kali ini, kritik datang dari seorang guru besar hukum Universitas Airlangga (Unair).
Ronald adalah anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi-PKB. Ia didakwa menganiaya hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/7/2024), hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald bebas.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Hakim berdalih bahwa Ronald tidak bersalah karena Dini dinilai meninggal akibat alkohol yang dikonsumsi sebelumnya. Selain itu, ketiadaan saksi yang melihat langsung penganiayaan tersebut juga menjadi alasan, meskipun sejumlah CCTV dan rekaman video detik-detik kematian Dini dihadirkan sebagai bukti.
Guru besar hukum pidana Unair, Nur Basuki Minarno, mengkritik banyak kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Dalam surat dakwaan kasus ini, setidaknya ada empat pasal yang menjadi dasar, yakni Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum telah mencoba dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan terdakwa, baik itu saksi, CCTV, maupun visum et repertum," kata Nur , mengutip Detik, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Dalam hasil visum et repertum, dinyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh pendarahan di hati akibat benda tumpul," tambahnya.
Nur menjelaskan bahwa visum tidak mengungkap siapa pelakunya, sehingga perlu bukti tambahan berupa CCTV dan saksi-saksi.
"Dari visum yang tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, tetapi dari CCTV dan kronologi perkara tidak ada pelaku lain selain terdakwa. Karena dalam keterangannya dijelaskan bahwa sebelumnya terjadi cekcok antara terdakwa dan korban," lanjutnya.