WahanaNews.co, Jakarta - Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Mantan istrinya, AW, mengajukan laporan ke polisi karena dugaan penggelapan dana perusahaan yang didirikan bersama Tiko, PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), pada tahun 2015-2021.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Menurut pengacara AW, Leo Siregar, Tiko berperan sebagai pemimpin operasional perusahaan, sementara AW hanya berperan sebagai pemodal.
Keterlibatan Tiko dalam operasional perusahaan tanpa pengawasan yang jelas diyakini menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan tindakan-tindakan tidak etis, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Pada tahun 2019, Tiko ingin menutup usaha perusahaan karena alasan tidak dapat membayar sewa, namun AW menilai alasan ini tidak jelas.
Baca Juga:
Tiko Pradipta Aryawardhana Menolak Dikaitkan dengan Kasus BCL Rp6,9 Miliar
Kecurigaan AW semakin meningkat pada tahun 2021 setelah dilakukan audit investigasi dan ditemukan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Dalam laporan ke polisi, AW yakin bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidikan masih berlangsung, dan polisi sedang memproses kasus ini.