Hobbin mengakui selama ini sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Askrindo Rp170 Miliar, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belum ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
“Kami meyakini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang mulai dari proses penyusunan anggaran”, ujar Hobbin.
Pantauan WahanaNews.co dilapangan, Senin (20/01/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi masih berjalan meski telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari.