WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024, resmi dilaporkan oleh LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bernomor 013/LSM-JAMAK/II/2025 kepada Kejati DKI Jakarta yang diterima wahananews.co, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Askrindo Rp170 Miliar, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka
Ketua Umum LSM-JAMAK, Hobbin Marpaung mengatakan, laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan jasa konstruksi. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujar Hobbin.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,”.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Ia menambahkan bahwa dugaan KKN proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov Daerah Ibukota Jakarta sehingga perlu diusut secara tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Hobbin menduga, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Selain itu, Hobbin juga menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Hobbin mengakui selama ini sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belum ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
“Kami meyakini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang mulai dari proses penyusunan anggaran”, ujar Hobbin.
Pantauan wahananews.co dilapangan, Senin (20/01/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi masih berjalan meski telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari.
Di lokasi proyek, para pekerja bangunan masih sibuk menyelesaikan berbagai item pekerjaan yang belum tuntas. Salah satu kuli bangunan mengungkapkan adanya kendala keterlambatan pasokan material dan seringnya pergantian mandor.
"Sering terlambat masuk materialnya bang, dan mandornya juga sudah sering gonta ganti,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Heru saat dimintai konfirmasi terkait laporan diatas melalui pesan WA tidak memberikan jawaban.
[Redaktur: JP Sianturi]