WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik kembali mengarah ke PT IMIP setelah seorang mantan karyawan, Mr X, mengungkap bahwa tukang sapu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di perusahaan itu menerima gaji belasan juta per bulan dalam keterangannya pada Selasa (2/12/2025).
Mr X menuturkan bahwa informasi tersebut ia peroleh saat berbincang melalui penerjemah dengan salah satu pekerja kebersihan dari China yang menyampaikan bahwa ia merasa senang bisa bekerja di Indonesia dan menerima upah sekitar 8.000 Yuan setiap bulan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
"Saya nanya lewat penerjemah, senang tidak kerja di Indonesia? Dia jawab senang sekali, mereka digaji sekitar 8.000 Yuan," ujar Mr X dalam wawancara eksklusif bersama Aiman Witjaksono, yang tayang dalam Rakyat Bersuara iNews, Selasa (2/12/2025).
Perhitungan kurs menunjukkan bahwa 1 Yuan setara dengan Rp2.349 sehingga total gaji yang diterima pekerja tersebut berada di kisaran Rp18,7 juta setiap bulan.
Menurut Mr X, sistem pembayaran gaji untuk TKA China dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan skema 50 persen dikirimkan kepada keluarga mereka di Tiongkok dan sisanya diberikan langsung kepada para pekerja di Indonesia.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Penguatan Hilirisasi Sawit di KEK Sei Mangkei
Ia menyebut jumlah TKA China yang bekerja sebagai petugas kebersihan mencapai ratusan orang karena perusahaan pada saat itu lebih memilih penggunaan tenaga manusia untuk kegiatan penyapuan jalan ketimbang alat mesin.
"Karena begini, mereka pada waktu itu pakai tenaga manusia agar pemberdayaannya, banyak SDM digunakan tukang sapu pakai caping nyapu, pakai sapu besar nyapu jalanan," ucapnya.
Dalam diskusinya bersama salah satu direktur operasional berinisial IW, Mr X mengungkap bahwa perusahaan memiliki komitmen dengan pemerintah China untuk membawa sumber daya manusia dari negara asal dengan tujuan menyerap warga negara yang produktif namun tidak terserap lapangan pekerjaan di Tiongkok.