Polisi menetapkan AST sebagai tersangka atas perbuatannya memotong penis OG. AST pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka (AST) sudah kami amankan di Polres Sibolga," kata AKBP Taryono Raharja.
Baca Juga:
Jurnalis Senior Jadi Ketua Bawaslu Kota Sibolga
9. Pisau Itu Milik Korban
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengatakan pisau itu merupakan milik korban. Pisau itu sebelumnya digunakan korban untuk mengancam pelaku.
"Awalnya, mereka berdua nginap di hotel. Terus, si OG ini keluar dari kamar mandi dengan kondisi telanjang. Dia minta berhubungan badan namun ditolak AST," ujarnya.
Baca Juga:
Babinsa Bersama Warga Padamkan Kebakaran di Perbukitan Aek Parombunan
"Dikeluarkan OG ini lah pisaunya untuk mengancam. Terus terjadi saling rebutan sampai akhirnya kelamin OG dipotong," tambahnya.
Dia mengatakan OG memang kerap kali membawa pisau untuk melindungi diri. Pisau tersebut berukuran sejengkal tangan pria dewasa dan dibalut dengan sarung pedang. Kini, pisau itu pun dijadikan sebagai barang bukti.
"Pisau itu sering dibawa OG untuk melindungi diri saat bepergian kemana-mana," ujarnya.