WahanaNews.co | Nama Henk Ngantung kini menjadi perbincangan publik usai
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas logo Tugu Selamat Datang yang dipakai oleh Mall Grand Indonesia tanpa izin.
Dalam persidangan yang berlangsung
pada Rabu (20/1/2021), PN Jakarta Pusat menjatuhkan
hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada pihak Mall Grand
Indonesia.
Baca Juga:
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Paling Puaskan Warga, Andra Soni Paling Rendah
Tugu Selamat Datang atau Monumen Selamat Datang merupakan salah
satu dari deretan hasil karya seni Henk Ngantung yang hingga kini masih bisa
dinikmati keindahanya.
Melansir laman Digital Archive of Indonesian Contemporary Art, Henk Ngatung
adalah seorang seniman yang lahir pada 1 Maret 1921 di Bogor, Jawa Barat.
Sejak kecil, Henk telah bercita-cita
menjadi seorang pelukis.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Impian itu ia bawa hingga tumbuh
dewasa dan menjadi pelukis yang mendapat perhatian dari pemerintah di masa itu.
Pada tahun 1937, Henk mendapat kesempatan dari pemerintah Kolonial Hindia Belanda
untuk memamerkan beberapa karya lukisannya di gedung kesenian milik pemerintah
kolonial, yaitu Bataviasche Kunstkring.
Dalam pameran itu, ia menjadi salah satu dari empat seniman asal Indonesia yang ikut
dalam event tersebut, bersama
Soedjojono, Agus Djaya, dan Emiria Soenassa.