2. Rumah dalam radius 1 kilometer (km) dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah
Ada sekitar 0,46% rumah tangga yang tinggal dalam radius 1 km dari TPA sampah. Padahal, tinggal di dekat TPA sampah dapat menimbulkan efek kesehatan. Contohnya, udara yang dihirup sudah tercemar dengan bau sampah.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Belum lagi jika sampah di TPA tersebut tercecer yang bisa mencemari air tanah yang jika dikonsumsi akan menimbulkan dampak kesehatan jangka pendek maupun panjang.
3. Rumah dalam radius 2 km dari pabrik berpolusi
Ada 2,96% rumah yang di Indonesia yang lokasinya dekat dengan pabrik berpolusi. Padahal, pabrik menghasilkan berbagai macam polusi yang dapat mencemari air, tanah, ataupun udara.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Adapun batasan 2 kilometer digunakan karena merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Diharapkan dengan jarak minimal tersebut dapat mengurangi dampak polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
4. Rumah di pinggir rel kereta api kurang dari 15 meter