Terdapat sekitar 0,34% rumah yang berada di pinggir rel kereta api kurang dari 15 meter. Padahal, jika tinggal di dekat rel kereta api, dapat menimbulkan risiko kerusakan rumah karena kereta yang melintas menimbulkan getaran.
Selain itu, kereta yang lewat juga menimbulkan bising yang apabila terdengar secara terus menerus bisa menimbulkan efek kesehatan pada telinga.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Adapun, pemerintah telah mengatur terkait jarak aman tempat tinggal dari rel kereta api sebesar 15 meter, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
5. Rumah di tepian/atas sungai/danau/laut
Di Indonesia, sebanyak 4,44% rumah berada di tepian/atas sungai/danau/laut. Sebagai informasi, jika memiliki hunian di lokasi tersebut berisiko terkena banjir.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Jika terkena banjir, barang-barang maupun rumah rentan mengalami kerusakan. Belum lagi dengan sulitnya mendapatkan air bersih jika sudah terkena banjir.
6. Rumah di sekitar jalur landasan pesawat terbang.
Selanjutnya, ada 1,81% rumah berada di sekitar jalur landasan pesawat terbang. Rumah dekat landasan pesawat terbang juga tidak baik karena rentan terhadap bising dan polusi udara dari pesawat yang lewat.