WahanaNews.co | Asdianti Baso, seorang perempuan asal Desa Laiyolo,
Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, merupakan
pembeli tanah di Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta.
Ia juga
telah membayar uang muka Rp 10 juta kepada seorang penjual pulau bernama
Syamsul Alam alias SA.
Baca Juga:
Tunggu Pembeli yang Datang Polisi, Diduga Pengedar Ganja Gol
Anak
kedua dari dua bersaudara ini dibesarkan dari keluarga petani cengkeh.
Dia
mengenyam bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di Selayar,
tanah kelahirannya. Asdianti kemudian melanjutkan SMA di Makassar.
Lulus
dari SMA, ia mengambil kuliah jurusan bisnis di salah satu perguruan tinggi
swasta di Bali.
Baca Juga:
Jelang HUT RI, Pedagang Kerupuk Banjir Pembeli
Menyandang
gelar sarjana, ia berkerja menjadi sales
consultant di sebuah perusahaan properti di Bali.
Saat
itu, ia dipertemukan dengan seorang pria warga negara Italia, yang
kini menjadi suaminya. Keduanya kini menetap di Bali.
"15
tahun yang lalu, suami jadi bos saya, jadi satu tempat kerja. Memang, saya
sudah lama tinggal di Bali, sekitar 21 tahun," kata Asdianti kepada wartawan, Senin
(1/2/2021).
Asdianti,sejak
menjadi sales, diketahui pernah menawarkan
penyewaan sebuah vila di Bali dengan harga Rp 400 juta per tahun.
"Sampai
sekarang, saya menawarkan vila di Bali, Rp 80 juta per bulan sampai Rp 400
juta setahun," ungkapnya.
Berkat
jerih payahnya selama ini, Asdianti menabung hingga bisa membeli tanah di Pulau Lantigiang,
Selayar, seluas 4 hektar.
Asdianti
kini merupakan Direktur di PT Selayar Mandiri Utama.
Diberitakan,
Asdianti mengaku, sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman
Nasional Taka Bonerate di tahun 2017, untuk berkonsultasi.
Pihak
Balai Taman Nasional Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona
pemanfaatan, karena di dalam kawasan itu terdapat zona-zona yang berbeda.
Zona
inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.
"Karena
Balai Taman Nasional Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau
Belang-belang, dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan
Latondu Besar," tutur Asdianti, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/1/2021).
Menurut
Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah
dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan,
masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok
tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
"Saya
membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu
Selayar," kata Asdianti lagi.
Rencananya,
Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasional
Taka Bonerate, Senin (1/2/2021).
Pulau
yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti seharga Rp 900
juta.
Sementara
itu, pengacara Asdianti, Zainuddin, mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh
kakek Syamsu Alam, Dorra, sejak tahun 1942.
"Masyarakat
duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun
2000," ungkapnya.
Asdianti
membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di
Pulau Lantigiang tahun 2015.
Sementara,
transaksi jual-beli dilakukan pada tahun 2019.
Kasus
pembelian tanah tersebut kini ditangani Polres Selayar, dan Zainuddin menyatakan tetap
siap menghadapi proses hukum. [qnt]